Ping Yahoo Bocah Penjambret Rp1.000 Divonis Bersalah ~ What's on Your Mind?

Pages

Monday, January 9, 2012

Bocah Penjambret Rp1.000 Divonis Bersalah

VIVAnews - DW (14) bocah penjambret dengan barang bukti Rp1.000 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 10 Januari 2012.

Dalam putusannya, hakim tunggal Puji Harian menyatakan, DW bersalah atas tindakannya menjambret di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada 27 Maret 2011 pukul 23.00 WITA.



Kendati begitu, Hakim Puji Harian tidak mengirim DW ke penjara. Ia menjatuhkan vonis agar DW dikembalikan ke orangtuanya. "Mengembalikan DW kepada orangtuanya," ucap Hakim Puji Harian, di PN Denpasar, Selasa 10 Januari 2012.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erawati Susina menjerat DW dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jaksa Erawati menuntut perbuatan DW 7 bulan penjara.

Jaksa Erawati menyebutkan, bocah yang masih duduk di kelas 1 SLTP itu melancarkan aksi penjambretan pada 27 Maret 2011. DW melancarkan aksinya bersama teman sebayanya, A, di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, pukul 23.00 WITA.

Saat itu, menurut Jaksa Erawati, DW dan A menyasar pengendara motor bernama Ni Kadek Susilawati.

Mereka berbagi tugas. A mengendarai motor, DW duduk di belakang sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saat itu, Susilawati mengendarai motor sambil menaruh tasnya di lengan kiri. "Melihat sasarannya, A pun memepet kendaraan Susilawati," kata Jaksa Erawati di PN Denpasar, Senin, 9 Januari 2012. Secepat kilat, DW merampas paksa tas Susilawati. Sukses melancarkan aksinya, A menancap gas secepat mungkin.

Sial bagi mereka, A tak stabil mengendarai motornya. Keduanya terjatuh. Beruntung A masih bisa melarikan diri. Namun DW berhasil digelandang warga yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati.

DW digelandang ke Polsek Denpasar Barat. Akibat perbuatan DW, menurut Jaksa Erawati, Susilawati mengalami kerugian Rp300 ribu, meski di dalam tas Susilawati hanya berisi Rp1.000.

Laporan: Bobby Andalan| Bali, umi
• VIVAnews


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...