
Dalam putusannya, hakim tunggal Puji Harian menyatakan, DW bersalah atas tindakannya menjambret di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada 27 Maret 2011 pukul 23.00 WITA.
Kendati begitu, Hakim Puji Harian tidak mengirim DW ke penjara. Ia menjatuhkan vonis agar DW dikembalikan ke orangtuanya. "Mengembalikan DW kepada orangtuanya," ucap Hakim Puji Harian, di PN Denpasar, Selasa 10 Januari 2012.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erawati Susina menjerat DW dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jaksa Erawati menuntut perbuatan DW 7 bulan penjara.
Jaksa Erawati menyebutkan, bocah yang masih duduk di kelas 1 SLTP itu melancarkan aksi penjambretan pada 27 Maret 2011. DW melancarkan aksinya bersama teman sebayanya, A, di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, pukul 23.00 WITA.
Saat itu, menurut Jaksa Erawati, DW dan A menyasar pengendara motor bernama Ni Kadek Susilawati.
Mereka berbagi tugas. A mengendarai motor, DW duduk di belakang sepeda motor Yamaha Jupiter.
Saat itu, Susilawati mengendarai motor sambil menaruh tasnya di lengan kiri. "Melihat sasarannya, A pun memepet kendaraan Susilawati," kata Jaksa Erawati di PN Denpasar, Senin, 9 Januari 2012. Secepat kilat, DW merampas paksa tas Susilawati. Sukses melancarkan aksinya, A menancap gas secepat mungkin.
Sial bagi mereka, A tak stabil mengendarai motornya. Keduanya terjatuh. Beruntung A masih bisa melarikan diri. Namun DW berhasil digelandang warga yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati.
DW digelandang ke Polsek Denpasar Barat. Akibat perbuatan DW, menurut Jaksa Erawati, Susilawati mengalami kerugian Rp300 ribu, meski di dalam tas Susilawati hanya berisi Rp1.000.
Laporan: Bobby Andalan| Bali, umi
• VIVAnews
Artikel Terkait:
Unik
- Orang Ini Memiliki 10.000 Link Website di Tubuhnya
- 5 Film Horror yang Diangkat dari Kisah Nyata
- Ilmuwan Rusia: Ada Tanda Kehidupan di Venus
- Kucing Masuk Kokpit, Penerbangan Tertunda
- Rumah-Rumah Yang Terinspirasi Dari Film Kartun
- 10 Fakta Tentang Mimpi
- Menciptakan Dinosaurus Dari DNA Ayam
- 10 Fakta menarik seputar Google
- 10 Tuntutan Perkara Paling Menggelikan di Dunia
- Fakta Seputar Pensil
VIVAnews
- AS Heboh Karena Gadis Kecil Makan Sampah
- 2017, Astronot China Tiba di Bulan
- Ilmuwan Rusia: Ada Tanda Kehidupan di Venus
- Iran Ciptakan Proyektil Laser Canggih
- Facebook Siap Jual Saham Pekan Depan
- Bayi Misterius di India Penuh Luka Gigitan
- Gedung Putih Dilempari Bom Asap
- Salah Alarm, Penumpang Pesawat Inggris Panik
- Kisah Mengharukan Tragedi Karamnya Concordia
- Spesies Perpaduan Binatang-Tumbuhan Ditemukan
No comments:
Post a Comment